Pengalihan dari Mandiri DPLK
Terhitung mulai tanggal 2 Desember 2019, seluruh portofolio peserta pada Program Pensiun Iuran Pasti (“PPIP”) dan Program Pensiun untuk Kompensasi Pesangon (“PPUKP”) pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (“Mandiri DPLK”) telah efektif dialihkan kepada Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT AXA Mandiri Financial Services (“DPLK AXA Mandiri”).
Terhitung mulai tanggal 30 Agustus 2020, seluruh portfolio peserta DPLK AXA yang sudah memberikan konfirmasi (setuju dialihkan kepada DPLK AXA Mandiri) dan peserta yang tidak melakukan konfirmasi, akan dialihkan kepada Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT AXA Mandiri Financial Services (“DPLK AXA Mandiri”).
DPLK AXA Mandiri didirikan oleh PT AXA Mandiri Financial Services (“AXA Mandiri”) pada tanggal 29 Mei 2019, berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-56/D.05/2019. Sebagai Pendiri DPLK AXA Mandiri, AXA Mandiri merupakan perusahaan Asuransi Jiwa patungan, yang dimiliki oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. dengan National Mutual International Pty. Limited (AXA) yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.