Perubahan atau Pengkinian Data
Sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada nasabah serta mematuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan, Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT AXA Mandiri Financial Services (DPLK AXA Mandiri) diwajibkan untuk melakukan pengkinian data Nasabah.
Oleh karena itu, kami menghimbau kepada seluruh Peserta DPLK AXA Mandiri untuk segera melakukan pengkinian data kepesertaan dan dapat dilakukan melalui https://dplk.axa-mandiri.co.id/web/page/login pada menu ubah data.
Apabila diperlukan, DPLK AXA Mandiri akan melakukan konfirmasi melalui telepon kepada peserta.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Customer Care Centre DPLK AXA Mandiri melalui telepon di 1500 803 atau email dplk@axa-mandiri.co.id