Penarikan Iuran
Penarikan Iuran
Peserta dapat melakukan penarikan iuran sebesar 50% dari akumulasi iuran peserta, setelah masa kepesertaan 3 (tiga) bulan sebanyak 2 (dua) kali dalam setahun, dengan jangka waktu penarikan antara penarikan selanjutnya 6 (enam) bulan setelah penarikan sebelumnya. Dikenakan biaya penarikan 2% dan pajak progressive.
Berikut tata cara untuk proses penarikan iuran sebagian:
Individu
- Isi aplikasi penarikan iuran.
- Lampirkan e-Card DPLK AXA Mandiri, foto copy KTP, foto copy NPWP, foto copy cover buku tabungan Mandiri sesuai dengan auto debet iuran bulanan.
- Formulir beserta dokumen pendukung lainnya disampaikan ke Cabang Bank Mandiri terdekat atau dapat disampaikan langsung ke kantor pusat DPLK AXA Mandiri.
Grup
- Isi aplikasi penarikan iuran.
- Lampirkan e-Card DPLK AXA Mandiri, foto copy KTP, foto copy NPWP, foto copy cover buku tabungan, surat pengantar dari perusahaan yang menyatakan persetujuan melakukan penarikan.
- Formulir aplikasi beserta dokumen pendukung lainnya disampaikan kepada PIC Perusahaan ataupun langsung ke DPLK AXA Mandiri.
Formulir aplikasi beserta lampirannya dikirimkan ke alamat kantor kami di:
Dana Pensiun Lembaga Keuangan
PT AXA Mandiri Financial Services
Customer Care Centre
AXA Tower lt.GF
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Kuningan City
Jakarta 12940, Indonesia
Tel : 1500 803
Fax : +62 21 3005 8500
Email : dplk@axa-mandiri.co.id