Cash flow atau arus kas perusahaan lebih aman
Program Pensiun untuk Kompensasi Pascakerja
Program Pensiun untuk Kompensasi Pascakerja (PPUKP) DPLK AXA Mandiri membantu perusahaan untuk memberikan kepastian dan jaminan hidup yang layak bagi karyawan saat mereka tidak bekerja lagi. PPUKP DPLK AXA Mandiri dapat menjadi solusi bagi perusahaan untuk menjalankan bisnis yang berkesinambungan.
-
Lebih Aman
-
Legalitas Terjaga
Sebagai solusi atas kewajiban imbalan pascakerja (tertera dalam UU 13/ 2003 atau Peraturan Perusahaan)
-
Taat Pajak
Iuran perusahaan atau pemberi kerja untuk program pensiun pekerja merupakan biaya perusahaan sehingga hal ini dapat mengurangi pajak penghasilan badan (Pph 25)
-
Fleksibel
Iuran dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan
-
Pembayaran Iuran
Iuran 100% dari perusahaan
-
Pooled Fund
Rekening transaksi DPLK harus atas nama perusahaan
-
Full Offset
Digunakan untuk membayar kewajiban sesuai UU Tenaga Kerja No. 13/2003 atau Peraturan Perusahaan