PPUKP - Banner

Program Pensiun untuk Kompensasi Pascakerja

Apa itu PPUKP?

Apa itu PPUKP?

Program Pensiun untuk Kompensasi Pascakerja (PPUKP) DPLK AXA Mandiri membantu perusahaan untuk memberikan kepastian dan jaminan hidup yang layak bagi karyawan saat mereka tidak bekerja lagi. PPUKP DPLK AXA Mandiri dapat menjadi solusi bagi perusahaan untuk menjalankan bisnis yang berkesinambungan.

Keunggulan
  • Lebih Aman

    Cash flow atau arus kas perusahaan lebih aman

  • Legalitas Terjaga

    Sebagai solusi atas kewajiban imbalan pascakerja (tertera dalam UU 13/ 2003 atau Peraturan Perusahaan)

  • Taat Pajak

    Iuran perusahaan atau pemberi kerja untuk program pensiun pekerja merupakan biaya perusahaan sehingga hal ini dapat mengurangi pajak penghasilan badan (Pph 25)

  • Fleksibel

    Iuran dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan

Syarat & Ketentuan
  • Pembayaran Iuran

    Iuran 100% dari perusahaan

  • Pooled Fund

    Rekening transaksi DPLK harus atas nama perusahaan

  • Full Offset

    Digunakan untuk membayar kewajiban sesuai UU Tenaga Kerja No. 13/2003 atau Peraturan Perusahaan

* DPLK AXA Mandiri terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan