Pembayaran Manfaat Pensiun
Pembayaran Manfaat Pensiun
Manfaat Pensiun DPLK AXA Mandiri terdiri dari:
- Manfaat Pensiun Normal, dibayarkan kepada Peserta apabila Peserta pensiun pada Usia Pensiun Normal.
- Manfaat Pensiun Dipercepat, dibayarkan kepada Peserta, apabila Peserta Pensiun pada usia sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebelum mencapai Usia Pensiun Normal.
- Pensiun Ditunda, merupakan hak peserta yang berhenti bekerja dari Pemberi Kerja atau hak peserta yang tidak mempunyai penghasilan lagi dan tidak dapat menyetor iuran kepada DPLK AXA Mandiri, maka pembayarannya ditunda sampai dengan peserta mencapai usia pensiun normal atau atas permintaan peserta, dimana hak atas pensiun ditunda tersebut dapat dibayarkan secepat-cepatnya apabila peserta telah mencapai usia pensiun dipercepat yaitu usia 10 tahun sebelum usia pensiun normal
- Manfaat Pensiun Cacat, dibayarkan kepada Peserta apabila Peserta pensiun karena cacat.
Manfaat pensiun akan dibayarkan oleh DPLK AXA Mandiri dengan ketentuan pembayaran:
- Manfaat pensiun <500 juta : dibayarkan langsung tanpa pembelian anuitas
- Manfaat pensiun >500 juta : dibelikan anuitas di perusahaan Asuransi jiwa & manfaatnya akan diterima setiap bulan oleh peserta dan ahli waris.
Dalam hal jumlah dana Peserta yang berhenti bekerja kurang dari atau sama dengan 100 juta, manfaat pensiun dapat dibayarkan secara sekaligus pada saat Peserta berhenti bekerja.
DPLK AXA Mandiri dapat membayarkan manfaat pensiun secara sekaligus, apabila peserta atau pihak yang berhak:
- Dalam kondisi sakit parah dan mengalami kesulitan keuangan yang didukung dengan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat dan surat keterangan dokter yang menyatakan sakit parah
- Merupakan warga negara Indonesia yang berpindah warga negara
- Merupakan warga negara asing yang telah berakhir masa kerjanya dan tidak bekerja lagi di Indonesia.
Tata cara pembayaran manfaat pensiun normal dan pensiun dipercepat:
Individu
- Usia pensiun telah jatuh tempo.
- Isi aplikasi pembayaran Manfaat Pensiun.
- Lampirkan e-Card DPLK AXA Mandiri, foto copy KTP, foto copy NPWP, foto copy Kartu Keluarga, foto copy cover buku tabungan Mandiri sesuai dengan auto debet iuran bulanan.
- Formulir beserta dokumen pendukung lainnya disampaikan ke Cabang Bank Mandiri terdekat atau dapat disampaikan langsung ke kantor pusat DPLK AXA Mandiri.
Grup
- Usia pensiun telah jatuh tempo.
- Telah berhenti bekerja dari perusahaan.
- Isi aplikasi pembayaran Manfaat pensiun.
- Lampirkan e-Card DPLK AXA Mandiri, foto copy KTP ,foto copy NPWP,foto copy kartu keluarga,foto copy cover buku tabungan,surat keputusan berhenti bekerja dari perusahaan.
- Formulir aplikasi beserta dokumennya dapat disampaikan melalui PIC perusahaan ataupun langsung Ke DPLK AXA Mandiri.
Catatan:
Dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Formulir aplikasi beserta lampirannya dikirimkan ke alamat kantor kami di:
Dana Pensiun Lembaga Keuangan
PT AXA Mandiri Financial Services
Customer Care Centre
AXA Tower lt.GF
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Kuningan City
Jakarta 12940, Indonesia
Tel : 1500 803
Fax : +62 21 3005 8500
Email : dplk@axa-mandiri.co.id