APU-PPT-PPPSPM
Pernyataan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal
Dalam rangka penerapan rezim Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (“APU, PPT dan PPPSPM”) di Indonesia, Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT PT AXA Mandiri Financial Services (“DPLK AXA Mandiri”) berkomitmen penuh untuk berperan aktif dalam pelaksanaan program APU, PPT dan PPPSPM sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, dan regulasi dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan serta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/SEOJK.05/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Industri Keuangan Non-Bank, serta peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Adapun penerapan program APU, PPT dan PPPSPM di DPLK AXA Mandiri meliputi, namun tidak terbatas pada:
Pengawasan Aktif Pengurus dan Dewan Pengawas
Pengurus dan Dewan Pengawas melakukan pengawasan penuh terhadap penerapan program APU, PPT dan PPPSPM termasuk fungsi kepatuhan unit terkait sebagaimana diatur dalam Kebijakan APU, PPT dan PPPSPM DPLK AXA Mandiri. Seluruh informasi dan aktivitas dalam rangka penerapan Program APU, PPT dan PPPSPM disampaikan dan dilaporkan kepada Pengurus dan Dewan Pengawas secara rutin dan berkesinambungan melalui Rapat Komite Audit yang dihadiri oleh Dewan Pengawas, dan Pengurus.
Kebijakan dan Prosedur
DPLK AXA Mandiri memiliki kebijakan dan prosedur APU, PPT dan PPPSPM yang telah diusulkan oleh Pengurus dan disetujui oleh Dewan Pengawas yang mencakup:
- Identifikasi dan Verifikasi Nasabah dan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner);
- Penolakan transaksi atau penutupan hubungan usaha atau;
- Pengelolaan risiko Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan/atau Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal yang berkelanjutan terhadap Nasabah, Negara/Area Geografis, Produk dan Jasa, serta Jaringan Distribusi;
- Pemeliharaan data yang akurat terkait dengan transaksi, penatausahaan proses Customer Due Diligence, dan penatausahaan kebijakan dan prosedur;
- Pengkinian dan pemantauan Nasabah;
- Pelaporan kepada pejabat senior, Pengurus dan Dewan Pengawas terkait pelaksanaan kebijakan dan prosedur penerapan program APU, PPT dan PPPSPM;
- Pelaporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
- Kebijakan dan prosedur APU, PPT dan PPPSPM tersebut senantiasa ditinjau dan diperbaharui untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, serta sesuai dengan kompleksitas usaha Perusahaan.
Pengendalian Intern
Dalam rangka memastikan penerapan program APU, PPT dan PPPSPM sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan, DPLK AXA Mandiri telah menetapkan sistem pengendalian internal yang memadai. Adapun efektivitas penerapan ini dilakukan pemeriksaan secara berkala dan independen melalui unit kerja Audit Internal.
Sistem Informasi Manajemen
DPLK AXA Mandiri memiliki sistem informasi guna memastikan penerapan program
APU, PPT dan PPPSPM berjalan efektif, diantaranya sistem informasi yang dapat mengidentifikasi Nasabah dengan melakukan screening Nasabah terhadap watchlist, melakukan analisis dan pemantauan terhadap karakteristik transaksi Nasabah secara terpadu. Sistem informasi ini dilengkapi dengan skenario dan threshold yang ditinjau dan dievaluasi secara berkelanjutan sesuai dengan perkembangan dan kompleksitas usaha, termasuk tipologi dan modus pencucian uang dan pendanaan terorisme.
DPLK AXA Mandiri senantiasa berupaya untuk melakukan pengembangan sistem informasi yang berkesinambungan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penerapan program APU, PPT dan PPPSPM.
Sumber Daya Manusia dan Pelatihan
Untuk memastikan implementasi APU, PPT dan PPPSPM berjalan dengan baik, DPLK AXA Mandiri melakukan pemantauan terhadap kecukupan dan kompetensi sumber daya manusia. Oleh karena itu, DPLK AXA Mandiri memiliki dan menerapkan program Pelatihan APU, PPT dan PPPSPM sebagai salah satu modul pelatihan tahunan yang wajib diikuti oleh seluruh karyawan termasuk jajaran Pengurus.
Pelatihan APU, PPT dan PPPSPM ini dilaksanakan baik secara tatap muka maupun daring di mana modul pelatihan dapat diakses melalui platform E-Learning.
Pelaporan dan Pemenuhan Permintaan Data Kepada Regulator/Penegak Hukum
DPLK AXA Mandiri mendukung penerapan program APU, PPT dan PPPSPM secara menyeluruh dengan aktif dalam penyampaian laporan dan pemenuhan permintaan data kepada regulator dan/atau penegak hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai program APU, PPT dan PPPSPM DPLK AXA Mandiri, silakan menghubungi Unit KYC melalui email di kyc.dplk@axa-mandiri.co.id

