FAQ - Details
Bagaimana prosedur menjadi peserta DKP (Dana Kompensasi Pascakerja)?
- Mengisi dan mendatangani formulir aplikasi pendaftaran DKP (Dana Kompensasi Pascakerja).
- Melampirkan dokumen pendukung ( akte pendirian perusahaan beserta perubahannya,KTP,NPWP,SIUP,TDP)
- Membayar iuran dan PSL (Past Service Liability) yang dapat dibayar sekaligus maupun secara bertahap