Aset Penerbit

FAQ - Details

Bagaimana prosedur menjadi peserta DKP (Dana Kompensasi Pascakerja)?

  • Mengisi dan mendatangani formulir aplikasi pendaftaran DKP (Dana Kompensasi Pascakerja).
  • Melampirkan dokumen pendukung ( akte pendirian perusahaan beserta perubahannya,KTP,NPWP,SIUP,TDP)
  • Membayar iuran dan PSL (Past Service Liability) yang dapat dibayar sekaligus maupun secara bertahap