Aset Penerbit

FAQ - Details

Apa yang dimaksud Peserta Mandiri dan Peserta Pemberi Kerja?

  • Peserta Mandiri adalah Peserta yang telah mengikutsertakan dirinya sendiri kedalam Kepesertaan DPLK AXA Mandiri atau disebut juga dengan Peserta Individu.
  • Peserta Pemberi Kerja/Perusahaan adalah para Pegawai/Karyawan yang diikutsertakan dalam DPLK AXA Mandiri berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara DPLK AXA Mandiri dengan Perusahaan/Pemberi Kerja yang terkait.