FAQ - Details
Apa syarat menjadi peserta DKP (Dana Kompensasi Pascakerja)?
- Kepesertaan atas nama Pemberi Kerja/Perusahaan.
- Dilakukan berdasarkan prinsip pooled fund melalui suatu perjanjian kerjasama antara DPLK AXA Mandiri dengan Pemberi Kerja/Perusahaan.
- Mengisi dan menandatangani Formulir aplikasi pendaftaran DKP dengan melampirkan persyaratan kepesertaan DKP (Dana Kompensasi Pascakerja).