Aset Penerbit

FAQ - Details

Apa syarat menjadi peserta DKP (Dana Kompensasi Pascakerja)?

  • Kepesertaan atas nama Pemberi Kerja/Perusahaan.
  • Dilakukan berdasarkan prinsip pooled fund melalui suatu perjanjian kerjasama antara DPLK AXA Mandiri dengan Pemberi Kerja/Perusahaan.
  • Mengisi dan menandatangani Formulir aplikasi pendaftaran DKP dengan melampirkan persyaratan kepesertaan DKP (Dana Kompensasi Pascakerja).