Cash flow atau arus kas perusahaan lebih aman
Dana Kompensasi Pascakerja
Apa itu DKP?
Dana Kompensasi Pascakerja (DKP) DPLK AXA Mandiri membantu perusahaan untuk memberikan kepastian dan jaminan hidup yang layak bagi karyawan saat mereka tidak bekerja lagi. DKP DPLK AXA Mandiri dapat menjadi solusi bagi perusahaan untuk menjalankan bisnis yang berkesinambungan.
Keunggulan
-
Lebih Aman
-
Legalitas Terjaga
Sebagai solusi atas kewajiban imbalan pascakerja (tertera dalam PP 35 atau Peraturan Perusahaan)
-
Taat Pajak
Iuran perusahaan atau pemberi kerja untuk program pensiun pekerja merupakan biaya perusahaan sehingga hal ini dapat mengurangi pajak penghasilan badan (Pph 25)
-
Fleksibel
Iuran dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan
Syarat & Ketentuan
-
Pembayaran Iuran
Iuran 100% dari perusahaan
-
Pooled Fund
Rekening transaksi DPLK harus atas nama perusahaan
-
Full Offset
Digunakan untuk membayar kewajiban sesuai PP 35 atau Peraturan Perusahaan
* DPLK AXA Mandiri terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan