Perubahan atau Pengkinian Data

Perubahan atau Pengkinian Data

Content Perubahan Data

Perubahan atau Pengkinian Data Peserta Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)

Sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada nasabah serta mematuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT AXA Mandiri Financial Services (DPLK AXA Mandiri) diwajibkan untuk melakukan pemantauan dan pengkinian data peserta. 

Oleh karena itu, kami menghimbau kepada seluruh Peserta DPLK AXA Mandiri untuk segera melakukan pengkinian data kepesertaan dan dapat dilakukan melalui https://dplk.axa-mandiri.co.id/web/page/login pada menu ubah data.

Apabila diperlukan, DPLK AXA Mandiri akan melakukan konfirmasi melalui telepon kepada peserta. 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Customer Care Centre DPLK AXA Mandiri melalui telepon di 1500 803 atau email dplk@axa-mandiri.co.id