Proses Penanganan Keluhan
LAPORAN PENANGANAN PENGADUAN
DPLK AXA Mandiri berkomitmen untuk melayani Nasabah dengan sepenuh hati, di antaranya sebagai wujud tanggung jawab sosial kepada Nasabah. Pada pelaksanaannya, DPLK AXA Mandiri dalam melayani keluhan Nasabah, mengacu kepada prosedur internal DPLK AXA Mandiri dan peraturan yang diterbitkan oleh OJK terkait pelindungan konsumen dan layanan pengaduan konsumen yakni POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan dan SEOJK No. 17/SEOJK.07/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
Publikasi Penanganan Keluhan Nasabah DPLK AXA Mandiri Periode Januari-Desember 2025
DPLK AXA Mandiri berkomitmen memproses pengaduan nasabah yang masih dalam proses maupun tidak selesai hingga periode pelaporan laporan tahunan ini.

