FAQ - Banner

Frequently Asked Questions

Anda memiliki pertanyaan seputar DPLK AXA Mandiri?
Temukan jawaban nya di FAQ kami

Aset Penerbit

Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan, berikut dengan peraturan pelaksanaannya.

Kepesertaan DPLK AXA Mandiri dibagi menjadi 2 (dua) Yaitu Individu dan Grup dengan persyaratan :
Peserta Individu :

  1. Mempunyai penghasilan; dan
  2. Berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah
  3. Mengisi dan menandatangani Formulir Aplikasi Kepesertaan yang disediakan DPLK AXA Mandiri dengan melampirkan persyaratan Kepesertaan

Peserta Grup : 

  1. Berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah
  2. Melakukan Perjanjian kerjasama antara pemberi kerja dengan pihak DPLK AXA Mandiri
  3. Mengisi dan menandatangani Formulir Aplikasi Kepesertaan Grup dengan melampirkan persyaratan kepesertaan grup
  • Kepesertaan atas nama Pemberi Kerja/Perusahaan.
  • Dilakukan berdasarkan prinsip pooled fund melalui suatu perjanjian kerjasama antara DPLK AXA Mandiri dengan Pemberi Kerja/Perusahaan.
  • Mengisi dan menandatangani Formulir aplikasi pendaftaran Dana Pesangon dengan melampirkan persyaratan kepesertaan Dana Pesangon.

Adalah suatu badan hukum yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, pekerja mandiri, maupun karyawan perusahaan. 

Dana yang disetorkan untuk cadangan pesangon melalui PPUKP oleh perusahaan/pemberi kerja di DPLK AXA Mandiri diadministrasikan untuk dan atas nama Perusahaan/Pemberi Kerja yang menyetorkan dana dan bukan atas nama peserta/Karyawan dari perusahaan/pemberi kerja dimaksud.

Penyelenggaraan dan pengelolaan program pensiun dimana besarnya iuran baik dari perusahaan / pemberi kerja maupun dari Peserta ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan manfaat pensiun yang akan diterima Peserta tergantung dari :

  • Akumulasi pembayaran iuran pensiun,
  • hasil pengembangan / investasi sesuai pilihan produk yang dipilih,
  • hasil pengalihan dana atas nama Peserta dari Dana Pensiun lain.

Penyelenggaraan dan pengelolaan program pensiun untuk kompensasi pesangon yang dilakukan berdasarkan prinsip pooled fund melalui suatu perjanjian kerjasama antara DPLK AXA Mandiri dengan perusahaan / pemberi kerja.

  • Peserta Mandiri adalah Peserta yang telah mengikutsertakan dirinya sendiri kedalam Kepesertaan DPLK AXA Mandiri atau disebut juga dengan Peserta Individu.
  • Peserta Pemberi Kerja/Perusahaan adalah para Pegawai/Karyawan yang diikutsertakan dalam DPLK AXA Mandiri berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara DPLK AXA Mandiri dengan Perusahaan/Pemberi Kerja yang terkait.

Sebagai bukti kepesertaan DPLK AXA Mandiri, kepada setiap Peserta diberikan kartu elektronik Peserta setelah Peserta memenuhi persyaratan pembukaan rekening DPLK AXA Mandiri dan penyetoran iuran untuk yang pertama kalinya efektif diterima.

  • Menyetor Iuran kepada DPLK AXA Mandiri;
  • Membayarkan biaya-biaya yang telah ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun;
  • Memberikan keterangan yang lengkap dan benar sesuai dengan yang dibutuhkan oleh DPLK AXA Mandiri;
  • Memberitahukan secara tertulis kepada DPLK AXA Mandiri mengenai peristiwa seperti perkawinan, kelahiran, kematian dan lain-lain, yang mengakibatkan berubahnya susunan keluarga sebagai Pihak Yang Berhak atas Manfaat Pensiun;
  • Mentaati segala ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun.

DPLK AXA Mandiri adalah Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT AXA Mandiri Financial Services. yang selanjutnya disingkat dengan DPLK AXA Mandiri, berkedudukan dan berkantor di AXA Tower, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Kuningan City, Jakarta 12940, Indonesia.

Iuran dibayarkan oleh Perusahaan/Pemberi Kerja dan / atau oleh masing-masing Peserta dengan menyisihkan sebagian dari penghasilan setiap bulan.

  • Kekayaan DPLK AXA Mandiri terpisah dari kekayaan AXA Mandiri dan dikecualikan dari setiap tuntutan hukum atas kekayaan AXA Mandiri.
  • Kekayaan DPLK AXA Mandiri tidak dapat diagunkan sebagai jaminan pinjaman atau dipinjamkan dalam bentuk apapun

Peserta Individu

  • Mengisi dan menandatangani Formulir Aplikasi Kepesertaan
  • Melampirkan dokumen pendukung ( Foto copy KTP,Foto copy NPWP)
  • Menyetor Iuran, termasuk apabila ada pengalihan dana dari Dana Pensiun Lain atau Dana Pemberi Kerja.
  • Membayar biaya pendaftaran

Peserta Grup

  • Mengisi dan manandatangani Formulir Aplikasi Kepesertaan Grup
  • Melampirkan dokumen pendukung ( Akte pendirian perusahaan beserta perubahannya, pengesahaan Mentri Kehakiman, SIUP,TDP,NPWP,KTP.
  • Membayar Iuran dan Biaya pendaftaran
  • Mengisi dan mendatangani formulir aplikasi pendaftaran Dana Pesangon
  • Melampirkan dokumen pendukung ( akte pendirian perusahaan beserta perubahannya,KTP,NPWP,SIUP,TDP)
  • Membayar iuran dan PSL (Past Service Liability) yang dapat dibayar sekaligus maupun secara bertahap

DPLK AXA Mandiri didirikan berdasarkan Keputusan Direksi PT AXA Mandiri Financial Services. Nomor 308/AMFS-BOD/III/2019 tanggal 22 Maret 2019 dan efektif setelah mendapat pengesahan dari Otoritas Jasa Keuangan, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-56/D.05/2019 tanggal 29 Mei 2019.

  • Kepesertaan pada DPLK AXA Mandiri terhitung sejak seseorang terdaftar sebagai Peserta dan telah menyetor Iuran, termasuk apabila ada pengalihan dana dari Dana Pensiun Lain atau Dana Pemberi Kerja kepada DPLK AXA Mandiri
  • Kepesertaan pada DPLK AXA Mandiri berakhir pada saat Peserta:
    • Pensiun sesuai Peraturan Dana Pensiun; atau
    • Pindah ke Dana Pensiun Lain; atau
    • Meninggal dunia; atau
    • Cacat.

Dana Pensiun Lembaga Keuangan hanya dapat didirikan oleh Bank Umum dan Perusahaan Asuransi Jiwa dengan melaksanakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP).

DPLK AXA Mandiri didirikan oleh PT AXA Mandiri Financial Services.

Dewan Komisaris PT AXA Mandiri Financial Services, bertindak sebagai Dewan Pengawas DPLK AXA Mandiri.

PT AXA Mandiri Financial Services, selaku Pendiri dari DPLK AXA Mandiri juga bertindak sebagai Pengurus DPLK AXA Mandiri.